Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-kekasih-mario-dandy-ag-15-udai-mejalani-sidang-12312.jpg)
Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.
Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.
"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG
Dalam perkara ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.