Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyesalan AG Tak Goyahkan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) udai mejalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023). Jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan terdakwa anak berinisial AG (15), orang tua, serta penasihat hukumnya. 

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AG, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.

Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AG lebih banyak daripada yang meringankannya.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.

Berita Rekomendasi

Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AG.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas