Kontroversi Bupati Meranti yang Kena OTT KPK: Tolak Gubernur Riau hingga Laporkan Pendahulunya
Berikut deretan kontroversi Muhammad Adil, bupati Meranti yang terkena OTT KPK pada Kamis (6/4/2023) malam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Terpisah, Irwan Nasir mengaku siap untuk membuktikan tudingan yang dilontarkan kepada Muhammad Adil tersebut.
"Kalau itu aku tunggu. Jadi kalau itu betul dilaporkan, aku malah minta itu ditindaklanjuti, karena kasus itu sudah pernah dilaporkan dan itu sudah bergulir."
"Tapi yang jelas, kejadian itu aku langsung mengalaminya, salah satunya kasus itu di Desa Sendaur waktu itu. Jadi untuk itu kita minta polisi untuk menindaklanjuti," tegas Irwan.
Di sisi lain, Irwan menegaskan apa yang dituliskan di grup WhatsApp tersebut adalah fakta dan bukan pencemaran nama baik.
Bahkan, dirinya juga mengancam akan membuka semua kasus yang bersangkutan dengan Muhammad Adil.
"Aku tidak bilang ini pencemaran nama baik, namun ini fakta. Kalau pencemaran nama baik itu adalah sesuatu yang tidak dilakukan, kalau dipanggil nanti datang kita, suka kita, kita tunggu tu, cobalah kita buka yang lain-lain nanti," tuturnya.
Sebut Kemenkeu Iblis
Sebulan berselang, tepatnya pada 8 Desember 2022, Muhammad Adil kembali menuai sorotan usai menyebut Kemenkeu adalah sarang iblis saat menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanjar Daerah se-Indonesia yang digelar di Pekanbaru pada 8 Desember 2022 lalu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Adil melontarkan pernyataan pegawai Kemenkeu berisi iblis dan setan di hadapan Direktur Pertimbangan Kemenkeu, Lucky Alfirman.
Pernyataan itu disampaikan karena ia merasa kesal lantaran tak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya diterima Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diketahui, Kepulauan Meranti termasuk wilayah penghasil minyak.
Seharusnya, menurut Muhammad Adil, Kepulauan Meranti mendapat DBH dengan hitungan 100 dolar AS per barel.
Namun, pada tahun 2022, Kepulauan Meranti hanya menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan 50 dolar AS per barel.
Karena itu, ia mendesak Kemenkeu untuk memberikan DBH Kepulauan Meranti menggunakan hitungan 100 dolar AS per barel pada tahun depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.