Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Intip Besarannya

Dalam Keppres tersebut pemerintah telah menetapkan BPIH per jemaah yang besarannya berbeda pada setiap embarkasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Intip Besarannya
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019). Presiden telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Keppres tersebut tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

Berita Rekomendasi

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

m.Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah 2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas