Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Sri Mulyani Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Klarifikasi Sri Mulyani Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 T dengan Mahfud MD
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani memastikan tak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp 349 triliun antara pihaknya dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.  

"Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK," terangnya.

193 Pegawai Kena Sanksi Disiplin

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023). (YouTube Komisi III DPR)

Sri Mulyani mengaku sudah menyelesaikan ratusan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Pihaknya mengaku telah menerima 200 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK

Dari jumlah itu, 186 surat telah diselesaikan oleh Kemenkeu RI.

"Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA atau LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan, buntut kasus transaksi janggal tersebut, 193 pegawai juga telah dijatuhkan sanksi disiplin.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya ada 9 surat yang harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai."

"Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas