Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Golkar Usul Satgas Bentukan Komite TPPU Gandeng Aparat Agar Segera Diusut Secara Hukum

Tidak ada salahnya Komite TPPU menjalin kerja sama dengan Polri, KPK, hingga Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Legislator Golkar Usul Satgas Bentukan Komite TPPU Gandeng Aparat Agar Segera Diusut Secara Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Supriansa mendukung adanya pembentukan satgas menelisik transaksi mencurigakan Rp349 triliun oleh Komite TPPU.

Namun, Satgas itu diminta untuk dapat melibatkan aparat penegak hukum (APH) sebanyak-banyaknya.

Menurutnya, usulan tersebut bertujuan agar proses hukum terkait TPPU bisa segera ditindaklanjuti untuk dapat diusut secara hukum.

Baca juga: Legislator Golkar Sebut Dugaan TPPU Rp349 T Buat Citra Kemenkeu Jadi Sarang Money Laundry

"Saya menyarakan apakah tidak sebaiknya satgas rencananya yang dibuat oleh Prof Mahfud dengan kawan-kawan di Komite TPPU ini dibantu aparat penegak hukum. Kirim sebanyak-banyaknya yang bisa mendukung semua data-data sehingga aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan," kata Supriansa mengusulkan di dalam rapat Komisi III, Selasa (11/4/2023).

Ia menjelaskan bahwa tidak ada salahnya Komite TPPU menjalin kerja sama dengan Polri, KPK, hingga Kejaksaan Agung RI. Hal itu untuk dapat mempercepat dan membantu proses pengusutan secara hukum.

"Bukan lagi di Bea Cukai pak. Tetapi langsung apakah di KPK, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Kita langsung ke sana," jelas Supriansa.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Supriansa menambahkan usulan untuk menggandeng aparat bertujuan untuk mendapatkan hasil dari kasus yang telah menjadi sorotan masyarakat tersebut.

"Kenapa saya berbicara seperti ini? Karena buat apa kita ribut-ribut bicara Rp 349 trliun, Rp 275 triliun yang belum ditindaklanjuti tetapi tidak ada hasilnya. Kita kan butuh hasil untuk kepentingan bangsa yang lagi membutuhkan uang segar," tukas Supriansa.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.

"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.

Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas