PAN Klaim Mahfud Setuju Dibentuk Pansus soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Menurutnya, lebih tepat jika pemerintah atau Komite TPPU dan DPR menyelesaikan ini lewat hak angket atau pansus DPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Sarifudding Sudding, mengatakan permasalahan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak bisa diselesaikan oleh pihak yang disebutnya 'dalam rumah sendiri'.
Menurutnya, lebih tepat jika pemerintah atau Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dan DPR menyelesaikan ini lewat hak angket atau pansus DPR.
"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus DPR. Bagaimana Pak Kabareskrim, KPK? Setuju, Pak Menkopolhukam?" kata Sudding dalam raker Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/4/2023).
Politisi PAN itu mengtakan bahwa Mahfud telah setuju dibentuk pansus soal permasalahan ini.
"Kita bentuk angket dengan pansus supaya kita bisa lakukan proses penyelidikan terkait masalah Rp349 dan Rp189 triliun," kata Sudding.
Sudding memahami bahwa sumber data antara Mahfud dan Sri Mulyani sama, tetapi penyajiannya berbeda.
Baca juga: Tersangka Kasus Penukar Barcode QRIS Telah Melakukan Aksinya di 38 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya
"Satu melihat dari perspektif politik boleh jadi, satu lagi melihat dalam perspektif keuangan boleh jadi, sehingga ini memang beda," kata Sudding.
Untuk itu, dia menilai harus ada kesepakatan untuk menggunakan penyajian data yang sama, apalagi ini merupakan lembaga pemerintah yang bernaung dalam satu komite
"Paling tidak ada satu kesamaan, biar masyarakat paham dari data-data yang ditampilkan betul-betul mencerminkan ada hal yang harus diungkap secara transparan dan akuntabel. Saya kira itu, Pak Menko setuju untuk dibentuk pansus," pungkas Sudding
Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.
"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.
Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.
"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.
Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.