Partai Buruh Protes ke Kantor Bawaslu Soal Larangan Kibarkan Bendera Partai Saat Aksi
Partai Buruh memprotes teguran di lapangan yang dilakukan anggota Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI Jakarta
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh memprotes teguran di lapangan yang dilakukan anggota Bawaslu Jakarta Pusat terkait aksi yang dilakukan di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Sebelumnya, aksi yang dilakukan rutin setiap hari Selasa untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPR mendapatkan teguran dari sejumlah anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang memantau aksi.
Mereka melarang berkibarnya bendera Partai Buruh dalam aksi tersebut.
Partai Buruh menduga pengawasan tersebut ditunggangi oleh kepentingan tertentu.
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono mengatakan dalam aksi di DPR, ada sejumlah orang yang menamakan Bawaslu Jakarta Pusat mendatangi pemimpin Partai Buruh dan mempermasalahkan berkibarnya bendera Partai Buruh.
"Dia mempermasalahkan berkibarnya bendera dan baliho yang ada tulisan Partai Buruh dan nomor urutnya," kata Kahar kepada wartawan di depan Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang.
Teguran tersebut disampaikan secara lisan, sehingga pihaknya menggeruduk Kantor Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan audiensi dan klarifikasi.
"Tidak ada ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai, mencoblos partai, tidak. Kami murni menyuarakan apa yang menjadi kerisauan dari konstituen kami. Menyuarakan kegelisahan masyarakat terkait regulasi yang dibuat partai politik yang ada di Senayan," ujarnya.
Tiga hal yang disampaikan Partai Buruh kepada Bawaslu Jakarta Pusat.
Pertama, memprotes teguran yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat, sebab menurutnya hal ini baru pertama kali terjadi selama Partai Buruh melakukan aksi.
Kedua, Partai Buruh ingin mempertegas Bawaslu untuk tidak menghalangi partai politik untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
Baca juga: Partai Buruh Dipanggil Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Saat Gelar Aksi di DPR RI
Ketiga, Kahar mengatakan bahwa Bawaslu Pusat pernah memperbolehkan Partai Buruh melakukan sosialisasi.
"Kalau ini dianggap sebagai bentuk sosialisasi, ini adalah sosialisasi terkait program partai kami, sikap partai kami terkait kebijakan partai politik yang saat ini ada di Senayan," ujarnya.