Ponsel Ketua KPK Firli Bahuri Diretas Sejak Senin Lalu, Siapa Pelakunya?
Ponsel salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan salah seorang pegawai diretas hacker sejak Senin (10/4/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewas KPK lebih serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri terhadap Firli Bahuri.
Dalam laporan kali ini, koalisi melaporkan Firli atas dugaan membocorkan dokumen-dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dugaan pembocoran yang dilakukan Firli ini, disebut melanggar hukum dan kode etik sekaligus selain adanya dugaan rekayasa kasus.
Koalisi ini juga melaporkan dugaan Firli dengan sewenang-wenang mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro ke Kepolisian Republik Indonesia.
Koalisi menyebut kontroversi tidak hanya terjadi sekali selama Firli menahkodai KPK.
Dalam aksi ini, koalisi juga kembali melaporkan dosa-dosa Firli pada masa lalu.
Mulai dari dugaan kerap mengadakan pertemuan dengan pihak-pohak yang sedang berperkara, hingga dugaan penerimaan gratifikasi untuk menyewa helikopter.
“Semua dugaan pelanggaran yang kami laporkan, rasanya sangat lebih dari cukup sebagai alasan untuk memecat atau menon-aktifkan Firli Bahuri dari tugasnya skrg, yaitu Ketua KPK,” kata Novel Baswedan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Adapun koalisi mendesak agar Dewan Pengawas KPK kali ini bisa lebih serius menindaklanjuti laporan.
Sebab, laporan ini adalah bentuk konsistensi masyarakat sipil dalam menjaga KPK.
Dalam hal ini, dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan KPK untuk kepentingan tertentu.
Apalagi, Firli sudah pernah mendapatkan sanksi ringan atas pelanggaran sebelumnya.
Sehingga tidak ada alasan Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
Hal ini tertuang dalam Perdewas 2/2020, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran etik oleh insan komisi pada jenis pelanggaran yang sama, maka sanksi dapag dijatuhkan satu tingkat di atasnya.