Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Abdul Fattah, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs

Profil Abdul Fattah yang menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, Rabu (12/4/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Abdul Fattah, Hakim Anggota Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs
www.ikahi.or.id, Warta Kota/Yulianto
Hakim Abdul Fattah (kiri) dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (kanan). Profil Abdul Fattah yang menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Abdul Fattah, yang menjadi hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menghadapi sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Abdul Fattah menjadi satu dari lima hakim dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.

Adapun Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan banding tersebut.

Sementara, hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs yakni Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Profil Abdul Fattah

Berita Rekomendasi

Abdul Fattah, S.H., M.H. lahir di Aceh Utara pada 17 Agustus 1957.

Abdul Fattah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Abdul Fattah menempuh pendidikan S-1 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Kala itu, Abdul Fattah mengambil jurusan Hukum Agraria.

Abdul Fattah lalu melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Krisnadwipayana jurusan Ilmu Hukum.

Baca juga: Profil Singgih Budi Prakoso, Hakim Ketua Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Sunat Vonis Pinangki

Terdakwa Ferdy Sambo tak dihadirkan di ruang sidang saat menjalani sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo tak dihadirkan di ruang sidang saat menjalani sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso awalnya membacakan identitas terdakwa.

Baca juga: Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo Versi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim Ketua pun melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Terbuka

Sidang putusan banding Ferdy Sambo cs digelar terbuka untuk umum.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Memahami Proses Banding Ferdy Sambo Cs yang Digelar Hari Ini, Apakah Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim diketahui menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas