Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transkrip Lengkap Chat 'Bisalah Kita Cari Duit' Pimpinan KPK ke Pejabat ESDM

Johanis mengaku bersahabat dengan Idris yang kini juga mengemban jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Transkrip Lengkap Chat 'Bisalah Kita Cari Duit' Pimpinan KPK ke Pejabat ESDM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto dok./ Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. 

Chat itu ditujukan pada penerima tertulis atas nama Idris Sihite. 

Chat selanjutnya ialah pada 19 Oktober 2022.

Sebagai latar belakang, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli pada 28 September 2022. 

Sehari kemudian, pemilihannya diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR. 

Johanis yang juga mantan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini membacakan sumpah jabatan di Istana Merdeka pada 28 Oktober 2022.

Artinya, Johanis Tanak sudah resmi diusulkan DPR menjadi pimpinan KPK ketika chat terjadi.

"Saya belum, terpilih. Belum tentu saya kemudian pasti dilantik, iya toh," tegas Johanis.

BERITA REKOMENDASI

"Saya pernah mengalami begini, saya pernah, di, keluar dapat SK dari Jaksa Agung untuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam rentang waktu sampai pelantikan, ternyata tidak ada, dan dibatalkan," lanjutnya.

Menurut Johanis, tidak ada masalah dengan chat tersebut. Sebab, ia belum resmi menjadi pimpinan KPK.

"Belum ada satu kepastian hukum kan di situ kan. Nah, kalau kecuali saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu tidak benar. Demi tuhan saya belum melaksanakan itu," tandas Johanis.

Di sisi lain, Johanis mengaku bersahabat dengan Idris yang kini juga mengemban jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas