Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 30C UU Kejaksaan, Jaksa Tak Boleh Lagi Ajukan Peninjauan Kembali

MK mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diajukan Notaris Hartono.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal 30C UU Kejaksaan, Jaksa Tak Boleh Lagi Ajukan Peninjauan Kembali
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945.

MK mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 20/PUU-XXI/2023 yang diajukan Notaris Hartono.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Hamdan Zoelva Soroti Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Tak Ada Urgensinya 

“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

Adapun penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi sebagai berikut:

Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

Berita Rekomendasi

Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Namun dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka kini jaksa tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Terlebih lagi, adanya fakta bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.

“Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas