Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Haris Sebut Luhut Tak Pernah Mau Hadiri Undangan Klarifikasi Konten Youtube Kliennya

Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah mau menghadiri undangan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Haris Sebut Luhut Tak Pernah Mau Hadiri Undangan Klarifikasi Konten Youtube Kliennya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin (17/4/2023) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah mau menghadiri undangan klarifikasi terkait konten video Youtube yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA". 

Seperti diketahui konten video Youtube tersebut menjadi sebab musabab didakwanya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Kuasa Hukum Haris, Asfinawati mengatakan, bahwa sebelum dilaporkannya Haris ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sudah mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasinya terkait video tersebut.

Padahal dikatakan Asfinawati, selain ruang klarifikasi itu pihaknya juga telah mengurimkan surat undangan resmi dengan Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas video tersebut.

"Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

Dikirimkannya berbagai surat undangan resmi itu dikatakan Asfinawati juga sudah sejalan dengan aturan SKB implementasi UU ITE dan surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian ruang seluas-luasnya untuk pihak yang berperkara.

Di sisi lain Haris selaku terdakwa juga telah menghargai hak-hak Luhut terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi eks kepala Staf kepresidenan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun Luhut dijelaskan Asfinawati tak pernah mengindahkan itikad baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," pungkasnya.

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik

Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwaan masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.

Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi dakwaan yang disebut jaksa untuk Haris Azhar meliputi.

Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Bacakan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Haris Azhar Sebut Penyidik Polda Metro Langgar Aturan Kapolri

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas