PKS Minta Mahfud MD Hentikan Umbar Gimmick soal Pengesahan RUU Rampasan Aset
Adapun gimmick yang dimaksudkan ketika Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal A
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menkopolhukam RI Mahfud MD agar menghentikan mengumbar gimmick mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Adapun gimmick (tipu muslihat) yang dimaksudkan ketika Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.
Padahal saat itu pemerintah belum menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Jadi sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud,” ujar pria yang akrab disapa HNW itu kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Masalah di Internal Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset
Belakangan ini, kata HNW, Mahfud MD mengakui pemerintah baru akan segera mengirimkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.
Sebab faktanya sejak akhir 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023.
"Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak," ungkapnya.
"Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” sambungnya.
HNW mengingatkan pemerintah fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset.
Karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat daripada gimmick-gimmick yang terlontarkan oleh para pejabat pemerintah.
“Pernyataan terakhir Menkopolhukam bahwa draft RUU Perampasan Aset sudah ditandangani oleh pemerintah dan sudah siap untuk diserahkan ke DPR untuk segera dibahas membuktikan bahwa framing bahwa RUU ini terhambat atau ditolak di DPR adalah sama sekali tidak benar, karena DPR sama sekali tidak menghambat bahkan juga tidak menolak. Hal ini perlu diluruskan bersama, agar tidak ada kesalahpahaman yang merusak nama DPR,” tambahnya.
HNW meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset dan meminta agar draf RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama.
"Yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut kan ‘baru akan’ mengirimkan. Hal itu baru akan mengirimkan draft RUU itu ternyata juga dikuatkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo, yang karena baru akan mengirimkan draft RUU maka supresnyapun belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tuturnya.
“Sesuai Konstitusi, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya, daripada membuat gimmick-gimmick yang tidak perlu dan malah men-downgrade DPR mitra kerja pemerintah pemegang kuasa pembuatan UU, lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna,” tutupnya.