KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK mengungkapkan ada pihak yang coba berusaha menghalangi kerja tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait kasus Wali Kota Bandung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang coba berusaha menghalangi kerja tim penyidik saat melakukan penggeledahan terkait kasus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana beberapa waktu lalu.
Pihak yang tidak diungkap identitasnya itu berusaha menghilangkan barang bukti.
"Saat proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (19/4/2023).
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," imbuhnya.
Baca juga: KPK Sita dan Amankan Barang Bukti Dugaan Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada di 3 Lokasi
Atas dugaan perbuatan itu, KPK mengingatkan bahwasanya pihak yang menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tandas Ali.
Adapun tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City, Senin (17/4/2023).
"Lokasi dimaksud, yaitu Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA (Sarana Mitra Adiguna) yang berada di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Ungkap Status Keanggotaan Yana Mulyana di Gerindra
Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai bukti yang memperkuat perbuatan rasuah Yana Mulyana.
Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan akan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan Yana Mulyana dkk.
"Di 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Ali.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.