Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank, KPK: Jika Ditemukan Korupsi, Akan Jadi Perkara Baru

Asep menjelaskan, tim penyidikan sejauh ini tengah mendalami dugaan perkara suap yang membuat Adil diciduk KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Bupati Meranti Gadai Kantor ke Bank, KPK: Jika Ditemukan Korupsi, Akan Jadi Perkara Baru
youTube Kompas TV
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengusut peristiwa digadainya Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. 

"Dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan," ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat OTT KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.

Baca juga: M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Terbayar Rp 12 Miliar

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. 

Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas