KPK Periksa Anggota DPRD DKI Cinta Mega Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
(KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Pulo Gebang.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur Tahun 2018-2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Hari ini (26/4/2023) pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019," kata Ali Fikri, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (26/4/2023).
Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lanjut Ali Fikri, saat ini saksi Cinta Mega sudah berada di Gedung lembaga antirasuah dan sedaang menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: KPK Cecar Prasetyo Edi Soal Aliran Uang dari Pihak Swasta Terkait Kasus Pulo Gebang
"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Hingga berita ini dibuat, belum diketahui apa yang digali dari saksi Cinta Mega.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2023).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Total, ada enam ruangan di DPRD DKI Jakarta yang digeledah KPK.
Keenam lokasi yang digeledah tersebut yakni, ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Judistira Hermawan; ruang kerja Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi.
Kemudian, ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik; ruang kerja Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Cinta Mega; ruang kerja Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Fraksi PKS, Yusriah Dzinnun; serta ruang Staf Komisi C Bidang Keuangan.
Dari enam ruangan yang digeledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik.
Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).