VIDEO KPK Eksekusi Penyuap Mantan Wali Kota Ambon ke Lapas Makassar
Ali mengatakan Amri akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp100 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Amri, bekas karyawan Alfamidi Kota Ambon ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Amri merupakan penyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (27/4) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata Ali Fikri.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," jelasnya.
Ali mengatakan Amri akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun ditambah dengan kewajiban membayar denda Rp100 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diketahui memvonis Amri dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan bui.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faizal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (15/12/2022).
Amri terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur perbuatan suap-menyuap.
Vonis ini lebih ringan dari jaksa yang menuntutnya hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan bui.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus ini.
Kasus bermula ketika Amri memberikan uang Rp500 juta ke Richard sebagai pelicin dalam pengurusan izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Ambon pada 2019.
Amri dipercayakan Wahyu Sumantri, Muslimin, dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi.
Amri kemudian menghubungi Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon.
Melalui Andrew inilah Amri mengirimkan uang untuk Richard.
Rinciannya: 9 April 2020, Amri mentransfer uang Rp250 juta ke Andrew. Andrew mentransfer Rp50 juta ke Richard, lalu menyerahkan Rp200 juta tunai ke Richard.
Kemudian, 14 April 2020, Amri mentransfer Rp250 juta ke Andrew. Andrew mentransfer Rp75 juta, lalu menyerahkan Rp175 juta tunai ke Richard.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.