Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ancaman Terhadap Muhammadiyah
Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti BRIN ndi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hassanudin sebagai tersangka terkait kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Andi lantaran yang bersangkutan diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Halalkan Darah Muhammadiyah
Andi Pangerang dikatakan Ramadhan telah dijerat dengan pasal berlapis tentang ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Ditangkap di Jombang Jawa Timur
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasibuan yang melontarkan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah dikabarkan berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Informasi penangkapan Andi Pangerang itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brgijen Adi Vivid Agustiari.
Baca juga: Seluruh Laporan Ancaman Oknum BRIN Kepada Warga Muhammadiyah Kini Ditangani Bareskrim Polri
Adi Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang tadi.
"Iya benar (ditangkap) di Jombang hari ini, ditangkap siang tadi," kata Adi Vivid ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/4/2023).
Adapun kata Vivid, rencanannya Andi Pangerang akan langsung di terbangkan menuju Jakarta melalui Surabaya pada pukul 17.00 WIB nanti.
"Nanti mungkin bergeser pesawat jam 5 dari Surabaya (ke Jakarta)," jelasnya.
Kendati demikian Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Pangerang tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konferensi pers mengenai hal tersebut pada Senin (1/5/2023) besok.
"Rilisnya besok ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti antariksa BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.
Dalam komentar yang viral di media sosial, Andi Pangerang Hasanuddin dalam akun AP Hasanuddin mengancam halalkan darah Muhamadiyah.
Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.
Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.
Baca juga: Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN yang Dipolisikan Muhammadiyah, Dianggap Sebar Kebencian
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.
Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.
Mengkonfirmasi komentar yang dilakukan Hassanudin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin menyebutkan bahwa komentar yang dibuat Hassanudin merupakan hal yang berlebihan.
"Itu tanggapan yang berlebihan saat beragumentasi dengan Ahmad Fauzan," kata Prof Thomas kepada Tribunnews.com, Senin (24/4/2023).
Kemudian dikatakan Prof Thomas bahwa yang bersangkutan sudah meminta maaf.
"Andi PH sudah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," tutupnya.