Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anita Cepu Klaim Sering Bolak-balik ke Taiwan Bersama Teddy Minahasa Bertemu Bandar Sabu

Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu mengaku sering bolak-balik ke Taiwan bertemu bandar sabu di sana bersama Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anita Cepu Klaim Sering Bolak-balik ke Taiwan Bersama Teddy Minahasa Bertemu Bandar Sabu
dok./kolase
Terdakwa kasus perdagangan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa danLinda Pudjiastuti alias Anita Cepu. 

Menurut Erwin, ini harus menjadi catatan penting untuk majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hukum terhadap Teddy. 

Menurutnya, sebuah putusan hakim harus bebas dari keragu-raguan apalagi kesalahan demi penegakan keadilan.

"Peradilan yang diputuskan berdasarkan asumsi-asumsi, tidak berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah. Kalau hakim memutuskan 15 tahun, 20 tahun, berarti hakim itu ragu. Hakim yang memutuskan tanggung gitu, itu ada keraguan. Padahal seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," kata dia.

Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut JPU dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Narkotika. 

Para ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi ahli, seperti Prof. Dr. Elwi Danil, Dr. Eva Achjani Zulfa, dan Dr. Jamin Ginting, akan hal ini. 

Dalam persidangan para saksi ahli tersebut menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadapnya dalam perkara ini salah pasal.

Menurut keterangan para ahli tersebut, jika seorang polisi atau penyidik yang melakukan pelanggaran tentang tata cara penyimpanan dan penyisihan barang bukti narkotika di luar jangka waktu dan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan delik propria sehingga tunduk pada Pasal 140 UU Narkotika.

Berita Rekomendasi

"Bukan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU Narkotika. Dan atas kesalahan penerapan pasal dalam Surat Dakwaan tersebut berdampak pada Surat Dakwaan batal demi hukum," beber Teddy Minahasa mengutip keterangan para ahli di persidangan, Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan uraian tersebut, menurut Teddy, JPU telah bersikap tidak profesional karena telah gegabah menggunakan pasal yang salah terhadapnya dalam perkara ini. 

Pendapat tersebut menurut Teddy sangat mendasar pada beberapa hal.

"Pertama, jaksa penuntut umum jelas tidak memahami apa makna unsur pasal 'menukar' pada Pasal 114 (2) UU Narkotika. Kedua, klaim telah menukar sabu dengan tawas oleh Syamsul Maarif perlu 'pembuktian yang sempurna', salah satunya diawali dari proses pemusnahannya. Proses penukarannya saja tidak 'dibuktikan secara sempurna' oleh penyidik dan jaksa penuntut umum," kata Teddy.  

"Ketiga, 'jaksa penuntut umum telah bersikap seperti dukun atau paranormal' dengan mengatakan bahwa saksi-saksi saat pemusnahan tidak perlu diperiksa karena akan sia-sia dan sama halnya dengan membuang garam ke laut," imbuhnya.
 

Penulis: Dian Anditya M/Nuri Yatul Hikmah/Johnson Simanjuntak| Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas