Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal, Pernah Dihukum 5 Bulan Penjara
Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Pelaku penembakan diketahui pernah mengirim surat kepada pimpinan MUI dua kali untuk meminta bertemu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua MUI Bidang Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa, Arif Fahrudin.
"Infonya yang bersangkutan (pelaku) pernah kirim surat bertemu pimpinan dua kali, sekarang pengen ketemu," kata Wakil Arif Fahrudin kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
"Gak sabar kali ya, kita lagi rapat semua, rapim (rapat pimpinan) jam 10 sampai jam 12," sambungnya.
Isi Surat Pelaku Penembakan
Surat yang dikirimkan oleh pelaku tersebut berisikan permintaan pelaku akan haknya berupa keadilan yang ditujukan kepad Kapola Metro Jaya, Karyoto.
Namun, hak keadilan yang dimaksudkan pelaku tersebut tidak dijelaskan secara detail oleh pelaku.
Selain meminta hak keadilan tersebut, pelaku juga meminta dipertemukan dengan Ketua MUI.
Ia menuliskan, jika keinginannya tersebut tidak terpenuhi, ia rela masuk ke dalam penjara seumur hidup.
Bahkan, ia juga meminta untuk ditembak mati.
Mustopa juga mengancam akan menembak pejabat tinggi khususnya pejabat MUI.
Berikut selengkapnya berikut isi surat Mustopa yang ditemukan polisi di tempat kejadian penembakan, dikutip dari TribunJambi.com:
Baca juga: Kesaksian Cholil Nafis saat Penembakan di Kantor MUI: Pantulan Peluru Kena Punggung Resepsionis
"Kepada Bapak Pimpinan KAPOLDA METRO Jaya yang terhormat, setelah saya membawah pisau ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan juga."
"Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup Tembak Mati kalau tidak bapak lakukan."