Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal, Pernah Dihukum 5 Bulan Penjara

Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal, Pernah Dihukum 5 Bulan Penjara
Tribunnews.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Pelaku penembakan kantor pusat MUI, Mustopa NR, saat dibekuk petugas, Selasa (2/5/2023) (kiri) - Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ternyata Pernah Punya Catatan Kriminal, Dihukum 5 Bulan Penjara 

"SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH dan RASUL, saya akan cari senjata api saya akan tembak Pengurus Pejabat di Negeri ini terumatam orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan."

"25 Juli 2022, Mustopa NR," demikian tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.

Kini Pelaku Dinyatakan Meninggal Dunia

Terjadi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023) - Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Terjadi penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5/2023) - Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara. (sumber foto: dokumentasi MUI)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pelaku sempat pingsan saat dibekuk.

Ia kemudian dibawa ke Polsek Menteng, lalu ke Puskesmas Menteng.

Namun, setibanya di Puskesmas Menteng, pelaku dinyatakan meninggal dunia.

"Tersangka keluar, dikejar dan diamankan. Pada saat proses diamankan, beberapa saat kemudian tersangka ini pingsan, dibawa ke polsek, dari polsek dibawa ke rumah sakit langsung dilarikan ke puskesmas Menteng," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Pada saat diperiksa oleh dokter puskesmas, yang bersangkutan (tersangka) dinyatakan meninggal dunia," tutur Karyoto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (2/5/2023).

Tersangka Domisili Lampung

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto - Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto - Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Setelah kejadian tersebut hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian belum bisa memperoleh profil pelaku.

Namun, pihak kepolisian sudah mengetahui domisili pelaku dari kartu identitas yang ditemukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pelaku penembakan itu diketahui berasal dari Lampung.


"Namun belum bisa kita dapatkan profil yang bersangkutan (tersangka), kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung karena yang bersangkutan, untuk sementara dari TKP ditemukan domisili Lampung," ungkapnya.

"Anggota kami akan segera ke Lampung, akan berkoordinasi bagaimana latar belakang tersangka ini," ucap Karyoto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Darwin Sijabat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas