Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ternyata Punya Catatan Kriminal, Pernah Dihukum 5 Bulan Penjara
Polisi ungkap pelaku penembakan di Kantor MUI diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama lima bulan di penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
"SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH dan RASUL, saya akan cari senjata api saya akan tembak Pengurus Pejabat di Negeri ini terumatam orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan."
"25 Juli 2022, Mustopa NR," demikian tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.
Kini Pelaku Dinyatakan Meninggal Dunia
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pelaku sempat pingsan saat dibekuk.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Menteng, lalu ke Puskesmas Menteng.
Namun, setibanya di Puskesmas Menteng, pelaku dinyatakan meninggal dunia.
"Tersangka keluar, dikejar dan diamankan. Pada saat proses diamankan, beberapa saat kemudian tersangka ini pingsan, dibawa ke polsek, dari polsek dibawa ke rumah sakit langsung dilarikan ke puskesmas Menteng," katanya.
"Pada saat diperiksa oleh dokter puskesmas, yang bersangkutan (tersangka) dinyatakan meninggal dunia," tutur Karyoto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (2/5/2023).
Tersangka Domisili Lampung
Setelah kejadian tersebut hingga pelaku dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian belum bisa memperoleh profil pelaku.
Namun, pihak kepolisian sudah mengetahui domisili pelaku dari kartu identitas yang ditemukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelaku penembakan itu diketahui berasal dari Lampung.
"Namun belum bisa kita dapatkan profil yang bersangkutan (tersangka), kami akan berkoordinasi dengan Polda Lampung karena yang bersangkutan, untuk sementara dari TKP ditemukan domisili Lampung," ungkapnya.
"Anggota kami akan segera ke Lampung, akan berkoordinasi bagaimana latar belakang tersangka ini," ucap Karyoto, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Darwin Sijabat)