Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ngaku dapat Wahyu Menjadi Nabi, Keluarga Heran

Mustopa, pria usia 60 tahun asal Lampung terindentifikasi sebagai pelaku penembakan di kantor pusat MUI Jakarta pada Selasa (2/5/2023) kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Ngaku dapat Wahyu Menjadi Nabi, Keluarga Heran
tribunlampung.co.id/kiki adipratama
Garis polisi terpasang di rumah pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta. Rumah pelaku tersebut berada di Pesawaran, Lampung 

Kemenag dan FKUB Mengutuk

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) mengutuk keras pelaku penembakan kantor MUI pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, dirinya sangat prihatin dan mengutuk keras penembakan di kantor MUI pusat yang dilakukan pelaku.

"Kami mengutuk keras adanya perbuatan tersebut dan tidak diperbolehkan kekerasan atas nama agama," kata Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (2/5/2023) melalui sambungan telepon.

Masyarakat diharapkan untuk meneladani sikap yang rahmatan lil alamin atau beragama dengan kasih sayang.

"Harapan bisa menjadi umat yang menjunjung tinggi kasih sayang, tidak diperkenankan kekerasan atas nama agama," kata Puji.

"Kami terus menggelorakan penguatan moderasi agama dari beraneka ragam bentuknya," kata Puji.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, ke depan berharap masyarakat bisa mengelola perbedaan dan menjadi kesatuan.

Ketua FKUB Lampung Mohammad Bahruddin mengatakan, dirinya mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

"Apalagi pelaku pernah mengamuk di kantor DPRD Lampung, lalu dipenjara," kata Bahruddin.

Pelaku ini diduga juga pernah datang berkali-kali ke kantor MUI Lampung tidak jelas maunya apa.

"Saya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi," kata Bahruddin.

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan semua penanganannya ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku terduga perusakan kantor MUI pusat tersebut pernah melakukan tindak pidana hingga dipenjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas