Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Sahroni Sebut Teddy Minahasa Mengaburkan Kasus, Praktisi Hukum: Pernyataan Offside

Praktisi hukum Erwin Kallo menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa offside. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahmad Sahroni Sebut Teddy Minahasa Mengaburkan Kasus, Praktisi Hukum: Pernyataan Offside
Rizki Sandi Saputra
Ahmad Sahroni Sebut Teddy Minahasa Mengaburkan Kasus, Praktisi Hukum: Pernyataan Offside 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait kasus narkoba Teddy Minahasa offside. 

Menurutnya, sebagai anggota legislatif tidak pantas melakukan hal tersebut karena bukan tupoksinya sebagai anggota DPR.  

"Saya menganggap itu offside pernyataan Pak Sahroni, enggak boleh kayak begitu. Harusnya enggak usah ditanggapi, normatif, 'kita serahkan pengadilan', 'kita serahkan proses hukum'. jangan Anda komen sesuatu yang bukan ranah Anda, kecuali ini belum masuk ke ranah hukum, belum masuk ke pengadilian, tapi kalau sudah masuk ke ranah pengadilan, Anda tidak bisa komen, apalagi berkaitan dengan pembuktian," kata Erwin saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).  

Menurut Erwin, sebagai anggota legislatif Sahroni harusnya fokus saja dengan tugasnya sebagai wakil rakyat, menggodok sistem, melahirkan undang-undang yang pro rakyat. 

Bukan justru mengomentari kasus yang sedang diproses di pengadilan. 

"Saya kira juga Pak Sahroni tidak berwenang ngomong kayak gitu. DPR kan bukan kasus per kasus yang dibahas, dia harus bahas sistem per sistem," bebernya. 

Terkait pembelaan Teddy Minahasa dalam dupliknya, menurut Erwin, itu adalah haknya sebagai terdakwa. 

BERITA REKOMENDASI

Jika Teddy Minahasa dalam dupliknya mengungkapkan beberapa fakta yang dialaminya selama proses pemeriksaan hingga persidangan itu adalah haknya memberikan pembelaan.  

"Bagaimana mengaburkan? Itu hak terdakwa, terdakwa juga punya hak kok. Narapidana yang sudah ditahan aja punya hak, apalagi hak dia untuk membela diri, kok dibilang mengaburkan. Jadi bukan mengaburkan, itu haknya Teddy Minahasa. Terdakwa kan punya hak (membela diri), dan haknya itu dilindungi, hak membela diri diatur dalam KUHAP," tandas Erwin.  

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pernyataan Teddy Minahasa terkait dugaan rekayasa kasus, hingga kentalnya konspirasi "perintah pimpinan" bisa mengaburkan kasus narkoba ini. 

"Kalau diucapkan sekarang, kesannya jadi malah seperti ingin mengaburkan (kasus)," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Seperti diketahui di persidangan duplik lalu, Teddy Minahasa kembali singgung soal dugaan rekayasa kasus dan kentalnya konspirasi dalam kasus narkoba yang menderanya. 


Teddy menceritakan bahwa pada pemeriksaan 24 Oktober dan 4 November 2022, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membisikkan kepadanya: "ini perintah pimpinan".

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Pengakuan Dody di TikTok Terkait Teddy Minahasa Harus Dianalisis

"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Juharsa dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, 'mohon maaf, jenderal, mohon ampun, jenderal, ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas