Bareskrim Sebut 20 WNI Korban TPPO Berada di Daerah Konflik, Diduga Dikirim ke Myanmar Secara Ilegal
Bareskrim Polri menduga 20 orang warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Myanmar secara ilegal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kedua puluh korban ditipu dengan diberangkatkan secara unprosedural ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand, secara bertahap," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, kepada Tribuncirebon.com, Minggu (2/4/2023).
Hariyanto Suwarno menyampaikan, berdasarkan keterangan keluarga, sesampainya di Bangkok, para TKI itu dikawal oleh dua orang menuju ke perbatasan Thailand dan Myanmar.
Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan PMI Korban TPPO di Myanmar
Dari sana, mereka kemudian dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer.
Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.
Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.
"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.
Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.
Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/158/V/2023/ BARESKRIM.