Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Temuan Mutasi Senilai Rp800 Juta di Rekening Milik Mustopa si Penyerang Kantor MUI

Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), penyerang kantor MUI Pusat, yang nilainya mencapai Rp800 juta

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Polisi Selidiki Temuan Mutasi Senilai Rp800 Juta di Rekening Milik Mustopa si Penyerang Kantor MUI
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama jajaran memberikan keterangan kepada wartawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), penyerang kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang nilainya mencapai Rp800 juta dari 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Baca juga: 19 Orang Diperiksa soal Kasus Penyerangan Kantor MUI, Empat Orang Merupakan Keluarga Mustopa

Meski begitu, ada hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.

Adapun hal-hal yang dikecualikan yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Berita Rekomendasi

Meski jika merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening yang nilainya cukup besar itu, namun Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.

Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.

Baca juga: Pascapenembakan Kantor MUI, Wamenag Minta Masyarakat Hindari Pemahaman Agama yang Keliru

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mutasi rekening Mustopa NR yang merupakan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat mencapai Rp800 juta.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan mutasi tersebut berlangsung sejak 2021.

“Sejak 2021 ada sekitar Rp800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir, Kamis (4/5/2023).

Menurut Natsir, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa yang berprofesi sebagai petani.

Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.

“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” ujar Natsir.

Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp800 juta Mustopa NR, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.

Menurut Natsir, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.

“Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas