KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka, Ini Jawaban Alex Marwata
Menjawab hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku swasta sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Menjawab hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir (juru bicara) yang akan sampaikan," ucap Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Alex mengatakan, apabila Hasbi Hasan sudah tersangka, maka itu merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan.
"Tanya Mas Ali saja. Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex.
Duduk Perkara dan Dugaan Peranan Nama Hasbi Hasan
Surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar Disebut Sudah Naik Penyelidikan di KPK
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.
Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.
Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman.
Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini.
Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.
KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.
Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut.
Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.