Jelang Vonis Teddy Minahasa, Barang Bukti Sabu 5 Kilogram Masih Jadi Sorotan
Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera diputuskan majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut rencananya akan divonis pada 9 Mei 2023
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa akan segera diputuskan majelis hakim. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut rencananya akan divonis pada 9 Mei 2023 mendatang.
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Terkait hal itu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga(Unair), Prof. Nur Basuki Minarno memantau selama persidangan ada beberapa fakta hukum yang harus diuji lebih lanjut agar kebenaran materiil bisa tercapai.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah barang bukti alias 'barbuk' sabu seberat 5 kg yang disebut hendak diperjualbelikan, bahkan ditukar tawas.
"Apakah benar barang bukti sabu yang ditemukan di Jakarta berasal dari sabu yang berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat? Terus, apakah benar terjadi penukaran sabu dengan tawas?" ujar Prof Nur dalam pernyataannya, Jumat(5/5/2023).
Dalam perkara tersebut sudah terdapat bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa pemusnahan sabu sudah terlaksana sesuai dengan prosedur yang berlaku, berita acara pemusnahan dan dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi.
Akan tetapi, lanjut Prof Nur, keterangan dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif menyatakan bahwa sabu seberat 35 kg terdapat 5 kg yang sudah diganti dengan tawas.
"Semestinya dari proses penyidikan sampai dengan penuntutan merupakan tugas penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kebenaran materiil atas asal usul sabu tersebut. Tidak boleh hanya mendasarkan keterangan terdakwa saja," jelasnya.
Menurut dia, polisi bisa menggali atau melakukan scientific investigation dengan cara memeriksa di tempat pemusnahan sabu tersebut.
"Yang saya tahu, senyawa yang ditinggalkan di tempat pemusnahan akan terdapat residunya, jika penyidik mau sebenarnya masih bisa ditelaah secara ilmiah dari bekas pemusnahan karena senyawa sabu dengan tawas adalah berbeda," ujar Prof Nur.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Adriel Unggah Video di TikTok, Reza Indragiri: Semua Bukti Mengarah ke Dody
Karena hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pidana dari pelaku, Prof Nur menekankan, pembuktian asal usul sabu tidak bisa hanya didasarkan kepada pengakuan saksi semata, tanpa diikuti upaya pembuktian atau alat bukti lain.
"Perkara ini kan sudah pada ujung pemeriksaan, yang saya dengar tanggal 9 Mei 2023 akan diputus. Menurut pendapat saya, barangkali ini terobosan hukum karena dalam KUHAP tidak mengatur tentang hal ini, yaitu jika Yang Mulia majelis hakim masih ragu atas kebenaran asal usul sabu tersebut," ujarnya.
Hemat dia, majelis hakim seyogyanya melakukan pemeriksaan setempat dengan mengeluarkan penetapan untuk memastikan asal usul sabu tersebut.