Peradi Dorong Advokat Pahami Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Peradi menggelar pelatihan mengenai Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
Para peserta dapat mengikuti seleksi dengan menyeken barkode yang dikirimkan panitia.
“Ada 3 orang yang akan dipilih untuk pergi ke Bangkok. Semua biaya untuk ke Bangkok dan di sana akan ditanggung oleh American Bar Association Rule of Law Initiative. Jadi cukup menarik seleksinya,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, Satrio Wibowo menyampaikan presentasi materi dan menjawab berbagai pertanyaan dalam sesi yang berlangsung selama lebih dari 3 jam.
Adapun materi yang disampaikan fokus mengenai modul tiga dan empat.
“Bicara mengenai internet freedom, focusing-nya lebih ke arah surveillance dan juga kasus-kasus secara umum terkait privasi di seluruh dunia dan juga bagaimana pendekatan-pendekatan yang inovatif terkait pemrosesan data di seluruh dunia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, advokat tidak hanya cukup memahami UU PDP, tetapi juga wajib memahami pengendalian dampak risiko kalau mau menjadi data protection officer (DPO) atau petugas pejabat pelindung data pribadi.
“Teman-teman walaupun latar belakangnya hukum, tetapi dengan belajar UU PDP, itu harus belajar manajemen risiko. Kalau ada training tapi hanya pelajari UU-nya, itu artinya anda hukum belajar hukum PDP,” tuturnya.
Acara tersebut juga dihadiri beberapa pengurus teras DPN Peradi, yakni Wasekjen Bidang Kerja Sama Internasional Bhismoko W. Nugroho, Ketua Bidang Publikasi, Humas, dan Protokoler R. Riri Purbasari, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Avokat Muda Freddy Simatupang.