Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Hukum Pidana Sebut Kebenaran Materiil Belum Teruji di Sidang Teddy Minahasa

Menurutnya tuduhan atas keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba belum mampu dibuktikan kebenarannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
zoom-in Guru Besar Hukum Pidana Sebut Kebenaran Materiil Belum Teruji di Sidang Teddy Minahasa
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). Ia memohon majelis hakim tidak menjatuhkan vonis mati. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti secara kritis kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Menurutnya tuduhan atas keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba belum mampu dibuktikan kebenarannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara materiil di persidangan.

Baca juga: Guru Besar Hukum Pidana Singgung Bukti Chat yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa

"Di dalam hukum pidana, yang dicari itu adalah kebenaran materiil. Jadi bener ga nya fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak para saksi atau alat bukti lain," kata Nur dikutip Tribun dari sebuah podcast Youtube, Minggu (7/5/2023).

Pembuktian JPU di persidangan menurut Basuki masih lemah, banyak celah yang bisa mematahkan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.

Menurutnya hal tersebut bisa sangat terlihat dari keterangan para saksi selama persidangan, dan mencermati kritis pledoi hingga duplik terdakwa. 

"Saya cermati satu-persatu beberapa keterangan dari saksi, dari dakwaan, tuntutan, pledoi, replik, duplik. Kalau saya lihat dari sisi pembuktiannya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, itu banyak lubangnya (loopholes), sehingga bagi saya, wah kalau seperti ini hakimnya harus hati-hati bener di dalam menarik suatu kesimpulan.

Berita Rekomendasi

Salah satu yang janggal menurut Basuki dan seharusnya dipaparkan dan dibuktikan secara gamblang di persidangan oleh JPU adalah soal asal-usul sabu yang menjadi awal masalah dalam kasus ini.

Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Teddy Minahasa Mengaburkan Kasus, Praktisi Hukum: Pernyataan Offside

"Yang paling utama dijawab adalah asal usul sabu, ini pokok persoalan. apakah benar sabu nin berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau polres bukittinggi? ini harus terjawab dulu," kata Basuki.

Menurut Basuki pembuktian akan asal usul sabu tersebut tidak bisa hanya bersandar pada keterangan saksi (Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif) yang juga seorang terdakwa dalam kasus ini.

Basuki menilai perlu pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran ini. 

Baca juga: Reza Indragiri Sebut Pengakuan Dody di TikTok Terkait Teddy Minahasa Harus Dianalisis

"Itu kan dari para keterangan terdakwa, sekalipun dia sebagai saksi mahkota mengatakan bahwa sabu yang telah diperjual-belikan itu kan berasal dari Polres bukittinggi, pengakuan mereka. Tapi kan gak ada pembuktian scientific terkait masalah asal usul dari sabu. Itu kan hanya mendasarkan keterangan dari Dody dan maarif yang notebenya juga sebagai terdakwa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas