Perjalanan Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati, Hari Ini Sidang Vonis
Simak perjalanan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman mati, hari ini menjalani sidang vonis.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak perjalanan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman pidana mati dan hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis.
Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Selain Teddy Minahasa, ada juga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Di antaranya adalah Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Hotman Paris Yakin Irjen Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Lalu, bagaimakah dengan perjalanan kasus Teddy Minahasa tersebut?
Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dihimpun dari berbagai sumber:
11 Oktober 2022
Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
12 Oktober 2022
AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.
Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.
13 Oktober 2023
Setelah Kompol Kasranto, AKBP Doddy, dan Mami Linda, pada 13 Oktober 2022 Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap.
Sebelum ditangkap, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui AKBP Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, usaha Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
14 Oktober 2022
Setelah mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal, kasus Teddy Minahasa tersebut diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat itu, Teddy Minahasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap.
2 Februari 2023
Kemudian, pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Teddy Minahasa mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
30 Maret 2023
Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya.
Di mana diketahui, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.
JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
9 Mei 2023
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).
Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Dikutip dari SuryaMalang.com, kronologi penangkapan Teddy Minahasa diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Teddy Minahasa ditangkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba, bukan karena hasil tes urine.
Saat itu, status Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
Teddy Minahasa pun menjalani tes urine yan dilakukan sebanyak tiga kali untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Teddy Minahasa itu, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil.
Baca juga: Sidang Vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat Dimulai Jam 09.00 Pagi Ini
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi Kompol, jabatan Kapolsek," katanya dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan pengembangan dan mengarah ke penangkapan terhadap anggota polisi lain yang berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Kemudian terungkap ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut setelah Div Propam diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Teddy Minahasa pun kemudian ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (SuryaMalang.com/Dyah Rekohadi)