Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes

Para tenaga kesehatan itu turun ke jalanan di area Monas, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi yang dinamakan sebagai aksi damai.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai kelompok dan daerah melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Omnibus law Kesehatan yang sedang di bahas pemerintah dan DPR dan meminta untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan terkhusus di daerah-daerah terpencil. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik penolakan RUU Kesehatan oleh organisasi dokter mendapatkan sorotan dari  berbagai pihak.

Pasalnya lima organisasi profesi sempat melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).

Para tenaga kesehatan itu turun ke jalanan di area Monas, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi yang dinamakan sebagai aksi damai.

Adapun lima organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam RUU Kesehatan tersebut.

Baca juga: Bukan Hanya Indonesia, Dunia Juga Kekurangan Tenaga Kesehatan

1. Pro Dokter dan Nakes Asing

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep menyebut, RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

Berita Rekomendasi

Selain itu, RUU Kesehatan disebut berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC pihaknya juga mengritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi.

"Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar."

"Bila hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata drg. Paulus.

Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Pemerintah Fokus Pada Penguatan Sistem Kesehatan Nasional

2. Ikatan Kerja dan Kesejahteraan

Lima organisasi profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas.

Sehingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas