Polemik RUU Kesehatan, Nakes Ancam Lakukan Aksi Mogok Nasional hingga Reaksi Kemenkes
Para tenaga kesehatan itu turun ke jalanan di area Monas, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi yang dinamakan sebagai aksi damai.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polemik penolakan RUU Kesehatan oleh organisasi dokter mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya lima organisasi profesi sempat melakukan aksi penolakan RUU Kesehatan pada Senin (08/05/2023).
Para tenaga kesehatan itu turun ke jalanan di area Monas, Jakarta Pusat, untuk melakukan aksi yang dinamakan sebagai aksi damai.
Adapun lima organisasi profesi tersebut yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam RUU Kesehatan tersebut.
Baca juga: Bukan Hanya Indonesia, Dunia Juga Kekurangan Tenaga Kesehatan
1. Pro Dokter dan Nakes Asing
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep menyebut, RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Selain itu, RUU Kesehatan disebut berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.
Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), DR Paulus Januar S., drg, MS, CMC pihaknya juga mengritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi.
"Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar."
"Bila hal ini terjadi maka yang dirugikan bukan hanya profesi tapi yang lebih dirugikan adalah kesehatan masyarakat yang dilayani,” kata drg. Paulus.
Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Pemerintah Fokus Pada Penguatan Sistem Kesehatan Nasional
2. Ikatan Kerja dan Kesejahteraan
Lima organisasi profesi medis ini juga mengungkapkan cukup banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan ikatan kerja yang tidak jelas.
Sehingga tidak ada jaminan dalam menjalankan pekerjaan profesinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.