VIDEO 3 Pemasok Senjata Air Gun Ke Pelaku Penembakan Kantor MUI Ditetapkan Jadi Tersangka & Ditahan
Tiga tersangka itu merupakan penyedia senjata jenis air gun kepada Mustopa NR, pelaku penyerang kantor MUI Pusat.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyerangan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Tiga tersangka itu merupakan penyedia senjata jenis air gun kepada Mustopa NR, pelaku penyerang kantor MUI Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan ketiganya kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Panjiyoga.
Panjiyoga mengatakan ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun pasal itu berbunyi: Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
Mustopa diketahui membeli senjata air gun seharga Rp 5,5 juta.
AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan senjata air gun tersebut ditembakkan Mustopa hingga menyebabkan satu orang terluka di bagian punggung.
Ia menambahkan, awalnya senjata tersebut dibeli pelaku dari tiga pemasok senjata airsoft gun dan air gun yakni N, H, dan D.
"Saudara N menghubungi H yang domisili di Bandar Lampung. H ini jual senjata air soft fun dan air gun sejak tahun 2012," ujar Panjiyoga sebelumnya.
Menurut dia, pelaku pun membayar Rp 5,5 juta kepada pelaku D untuk senjata tersebut.
"Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, setelah pelaku membayar Rp 5,5 juta pada D," kata dia.
"Lalu senjata ini dikirim ke saudara N lalu diberikan ke D," tambah dia.