Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK

(KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Kedua Setelah Nurhadi yang Dijerat KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kasus Eks Sekma Nurhadi

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap Rp35 miliar, serta gratifikasi sebanyak Rp13 miliar dari mengurus perkara di pengadilan. 

Mereka divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun untuk Rezky. 

Baca juga: KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Bepergian ke Luar Negeri

KPK maupun Nurhadi sama-sama mengajukan kasasi ke MA. 

MA menolak kasasi keduanya, sehingga hukuman Nurhadi tetap 6 tahun.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, kini Nurhadi mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Nurhadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus kasus dugaan suap dan penerima gratifikasi.

Nurhadi disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas