Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkoba
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadlan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.
"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.
Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.
"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.
Sementara dari pihak jaksa penutut umum, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait banding yang telah resmi diajukan oleh pihak Teddy Minahasa.
Namun usai vonis, yaitu Selasa (9/5/2023), jaksa menyatakan masih akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.
"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai
Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).