Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkoba

 Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkoba
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadlan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada pendapat pribadi dari Pak Teddy minahasa akan kami akomodir, digabung," ujarnya.

Sementara dari pihak jaksa penutut umum, sejauh ini belum memberikan tanggapan terkait banding yang telah resmi diajukan oleh pihak Teddy Minahasa.

Namun usai vonis, yaitu Selasa (9/5/2023), jaksa menyatakan masih akan menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan selama tujuh hari.

"Belum, kita masih mikir-mikir ya. Nanti kita rapat dululah dengan tim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas