Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai
Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Usai divonis, sang jenderal sempat melemparkan senyuman saat berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.
Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.
"Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).
Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.
Selain ketegaran, senyuman Teddy juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.
"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.
Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.
Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."
"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.
Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Kasus Teddy Minahasa: Senyum Lebar sang Jenderal Saat Lolos dari Hukuman Mati
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.
Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.
"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.
Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.
Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.
Baca juga: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa yang Baru Saja Divonis
"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.
Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.