Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Berharap Tak Ditahan

Archi datang bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Eddy soal pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Keponakan Wamenkumham Berharap Tak Ditahan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Archi Bela (tengah baju biru) yang merupakan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Archi Bela alias AB, Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Archi datang bersama sejumlah kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Eddy soal pencemaran nama baik.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2034).

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka soal Pencatutan Nama Hari Ini

Sementara itu, Kuasa Hukum Archi yakni Slamet Yuono mengatakan kliennya berharap agar kasus yang menjeratnya sebagai tersangka bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kita juga sudah melakukan pendekatan karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendeketan dengan keluarga besar juga agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik. Itu dari kami," ucapnya.

Di sisi lain, Slamet juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan kliennya dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kami berharap pada pemeriksaan ini tidak ada penahanan. Karena ada pasal 27, pasal 35. Hal ini yang menjadi kekhawatiran kita kalau diadakan penahanan, tapi kami betharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan, ke klien kami," jelasnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan membuat laporan balik jika kliennya dilakukan penahanan setelah diperiksa.

"Ketiga ketika harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," ucapnya.

Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.

Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.


Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas