Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Buntut Kasus Pungli Dilaporkan Guru Muda ASN Husein

Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani, dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Penonaktifan Kepala BKPSDM Pangandaran, Buntut Kasus Pungli Dilaporkan Guru Muda ASN Husein
ISTIMEWA/TikTok @husein_ar
Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani (kiri) menjadi sorotan di tengah kasus pengunduran diri ASN Pangandaran, Husein Ali (kanan) setelah diintimidasi karena melaporkan soal pungli - Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein. 

Husein Pertimbangkan Tawaran dari Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Husein - Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Husein - Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein. (Instagram @ridwankamil)

Mengenai tawaran dari Ridwan Kamil untuk menjadi PNS di Bandung, Husein mengaku akan mempertimbangkan tawaran itu.

"Karena, dua-duanya pilihan baik. Kebijakan Pak Emil dan Pak Jeje, saya pertanyakan sebagai ASN," katanya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sudah memanggil Husein, guru muda yang mengundurkan diri dari PNS.

Hal tersebut diunggah oleh Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya, @ridwankamil pada Kamis (11/5/2023).

Dalam postingan itu, Ridwan Kamil mengungkapkan akan tetap mempertahankan Husein, baik sebagai ASN maupun guru.

Awal Mula Dugaan Pungli

Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu - Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein.
Tangakapan layar Husein, seorang guru yang mengaku megalami pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2020 lalu - Ini fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya, buntut dari kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru ASN muda Husein. (TribunJabar)
Berita Rekomendasi

Awal mula ada kasus dugaan pungli yang dialami oleh Husein tersebut bermula dari pelatihan dasar (Latsar) bagi calon pegawai negeri sipil tahun 2020.

Husein adalah salah satu peserta yang mengikuti Latsar yang akan diadakan di Kota Bandung tersebut.

Husein mengatakan, latsar itu sudah ada surat tugas dengan rincian anggarannya dibiayai oleh negara.

Namun, para peserta tetap diminta untuk membayar sejumlah uang transportasi dengan nominal Rp270.000.

Tak hanya itu, peserta juga diminta kembali membayar Rp310.000 saat kegiatan berjalan, tanpa tahu rincian anggarannya digunakan untuk apa.

Hal itu yang membuat Husein keberatan, lantaran nomial dengan total Rp350.000 cukup besar baginya.

Apalagi mengingat gajinya sebagai CPNS selama tiga bulan, belum dibayarkan karena akan dirapel.

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSumsel.com/Laily Fajrianty) (TribunJabar.id/Kisdiantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas