Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ajukan Banding Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Bakal Perjuangkan Tuntutan Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum resmi mengajukan banding kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Resmi Ajukan Banding Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Bakal Perjuangkan Tuntutan Hukuman Mati
tangkapan layar Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding kasus peredaran narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Akta pengajuan banding pun telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

"Hari ini resmi kita nyatakan banding atas putusan PN Jakarta Barat dalam perkara Teddy Minahasa," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (12/5/2023).

Sementra memori banding, akan diserahkan menyusul agar dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Memori banding menyusul," kata Iwan.

Pengajuan banding ini merupakan upaya jaksa melawan banding pihak Teddy Minahasa.

Berita Rekomendasi

Sebab, vonis Majelis Hakim belum memenuhi tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

"Iya jaksa akan memperjuangkan tuntutan," ujarnya.

Sementara terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum masih belum menentukan sikap.

Masa pikir-pikir selama tujuh hari pasca-putusan pun akan digunakan jaksa.

"Yang lainnya kita masih pikir-pikir sambil menunggu putusan lengkapnya," kata Iwan.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas