Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Jerat Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dengan Pasal Suap

KPK menduga mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tak hanya menerima gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Buka Peluang Jerat Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dengan Pasal Suap
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tak hanya menerima gratifikasi.

KPK memberikan sinyal adanya dugaan korupsi lain, yaitu suap.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak sedang mengumpulkan bukti dan informasi soal dugaan korupsi lain tersebut.

Langkah ini sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang telah menjerat Rafael.

"Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Penyematan pasal suap kepada Rafael terbuka seiring proses pengusutan dan pengembangan kasus.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus suap, KPK juga menjerat pihak pemberi.

Baca juga: KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo

Asep lantas mencontohkan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Sejumlah bukti dan informasi ihwal dugaan suap bakal dikembangkan KPK. Salah satunya melalui pemeriksaan saksi.

"Awalnya (kasus Lukas Enembe, red) suap cuma Rp1 miliar tapi kan ke sini terus berkembang mencapai puluhan miliar," terang Asep.

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dalam pengembangan kasus gratifikasi, KPK kemudian menjerat Rafael sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU, Rafael diduga mengalihkan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas