Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Buntut Andhi Pramono Flexing Harta
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Endra Kurniawan
Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.
Dia mengeklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya.
Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.
"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.
Buntut Flexing Harta
Andhi Pramono viral di jagat maya setelah netizen menyoroti gaya hidupnya termasuk anaknya yang kerap pamer barang-barang branded.
KPK sendiri sudah mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).
Andhi sendiri pun sempat viral lantaran dinilai pamer mengenakan cincin hingga jam tangan mewah.
Namun Andhi Pramonoo membantah dirinya pamer harta atau flexing.
mengatakan bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tersebut tidak berniat untuk pamer.
Dia menduga ada pihak yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan dari fotonya.
"Foto-foto tentang diri saya, sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan lain sebagainya, sehingga dicari-cari yang lain gitu," ucapnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)