VIDEO Andi Arief Akui Ricky Ham Pagawak Pernah Beri Uang Sumbangan ke Kader Demokrat
Andi Arief menyebut ada kader partai berlogo Bintang Mercy menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyebut ada kader partai berlogo Bintang Mercy menerima uang dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Duit itu disebut Andi Arief sebagai "uang sumbangan."
Hal itu diucapkan Andi Arief usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ricky Ham Pagawak dan suap.
"Ke kader (uang sumbangan)."
"Bantuan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan."
"Jadi saya akan cari yang nerima sumbangannya dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ucap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Andi Arief mengeklaim tidak tahu maksud sumbangan dari Ricky untuk kader Partai Demokrat dimaksud.
Dia juga mengaku tak mengetahui kader Demokrat yang menerima uang sumbangan itu, termasuk besaran nominalnya.
Andi lantas menyangkal Partai Demokrat ada hubungannya dengan kasus korupsi yang kini menjerat Ricky Ham Pagawak.
"Kita mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, dan tidak ada hubungannya dengan partai sebenarnya," kata Andi.
Andi pun diminta KPK untuk memberi tahu kader Partai Demokrat itu agar segera mengembalikan uang pemberian Ricky ke lembaga antirasuah.
"Saya diminta untuk tolong mengembalikan uang itu," tutur Andi.
Adapun Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, TPPU senilai Rp200 miliar.
Teruntuk suap, kader Partai Demokrat itu diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Ketiganya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar.
Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar sementara Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Sebelum ditangkap, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada Juli 2022.
Dia disebut melarikan diri melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini.
KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, setelah menerima informasi kepulangannya ke Indonesia.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)