BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS
Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya.
Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.
Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.
Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Kejaksaan Agung, Sopirnya Diperiksa
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Mobilnya Digeledah
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.
Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.
Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.