Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Rumah Dinas dan Kantor Kominfo Digeledah
Setelah menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka, Kejagung geledah rumah dinas Menkominfo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," ungkap Kuntadi, Rabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim penyidik akan memeriksa Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," papar Kuntadi.
Kejagung Pastikan Telusuri Aliran Dana
Kuntadi menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana dari dugaan kasus korupsi pembangunan tower BTS.
"Terkait aliran dana tentu saja masih kita dalami, makanya kami juga setelah menetapkan tersangka kegiatan tidak berhenti begitu saja."
"Kita masih kumpulkan alat bukti lain," tegas Kuntadi, Rabu.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.
"Penggeledahan sedang berjalan," kata Ketut.
Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Diberitakan Wartakotalive.com, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, total kerugian negara diduga mencapai Rp 8.032.084.133.795.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ungkap Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Teka-teki Amplop Tebal di Mobil Menkominfo Johnny G Plate, Ditemukan Penyidik di Dalam Tas
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Diketahui, dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Ia kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Ashri Fadilla) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)