Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny Plate Tersangka, PAN Pastikan Tak Intervensi Jokowi Reshuffle Kabinet

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi memastikan pihaknya tak mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reshuffle

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Johnny Plate Tersangka, PAN Pastikan Tak Intervensi Jokowi Reshuffle Kabinet
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, saat ditemui di kantor DPP PAN, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi memastikan pihaknya tak mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reshuffle kabinet seusai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka.

Viva menegaskan kewenangan untuk melakukan reshuffle kabinet adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

"PAN menjaga diri untuk tidak ikut intervensi dan terlibat soal reshuffle. Semuanya tentu akan diputuskan presiden," kata Viva kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dia menyebut PAN selalu menjaga fatsun politik untuk tidak ikut campur dan tidak terlibat dalam urusan reshuffle.

Menurut Viva, Jokowi telah melalukan kajian dan pertimbangan khusus tentang para pembantunya di kementerian dan lembaga negara lainnya.

"Biasanya, seorang presiden melakukan reshuffle karena dua pertimbangan, yaitu tentang kinerja menteri yang lemah sehingga target program pembangunan tidak tercapai," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan lain, kata dia, bisa saja karena partai politik asal menteri selalu berbeda, tidak selaras langkah Presiden Jokowi

"Atau pilihan politiknya tidak sama dengan mayoritas partai koalisi pemerintah," ungkap Viva.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat Usai Jhonny G Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh: Hak Prerogatif Presiden

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas