Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Lempar Senyum
Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dirinya menjadi tersangka atas dugaan rasuah pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.
Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sang Menkominfo terpantau mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dari balik rompi tersebut, tampak dia mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam.
Kedua tangannya pun tampak diborgol.
Begitu awak media melempar pertanyaan-pertanyaan, Johnny G Plate hanya membalas dengan senyuman.
Matanya sempat mengarah ke kerumunan awak media.
Namun tak ada sepatah kata pun yang terucap. Termasuk saat para awak media menanyakan soal keuntungan yang diperolehnya dalam korupsi ini.
Johnny G Plate pun terus bungkam hingga dia menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Setelah mobil tahanan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan), pihak Kejaksaan Agung mengkonfirmasi peningkatan status sang Menkominfo dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca juga: Fakta Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka: Langsung Ditahan, Mobil, Rumah dan Kantor Digeledah
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.