Massa GNPR yang Tuntut Pengusutan Kasus KM50 Langsung Bubarkan Diri Usai Audiensi dengan Mabes Polri
Harun menyebut pihak Mabes Polri telah menerima audiensi massa aksi unjuk rasa terkait dengan tuntutan yang diminta.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) selesai menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut pengusutan kembali kasus KM50 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/5/2023) sore.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun menyebut massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB dengan tertib.
"Baru saja massa aksi membubarkan setelah selesai melakukan aksi di depan Mabes Polri dengan tertib dan aman," kata Harun kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Tak Rusak CCTV, Teddy Minahasa Singgung Kasus Ferdy Sambo dan KM 50
Harun menyebut pihak Mabes Polri telah menerima audiensi massa aksi unjuk rasa terkait dengan tuntutan yang diminta.
"Iya tadi juga sudah diterima audiensinya oleh Mabes Polri," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengaturan arus lalu lintas yang sempat tersendat karena adanya aksi unjuk rasa tersebut.
Sebelumnya, massa dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) membawa sejumlah novum atau bukti baru terkait kasus KM50 atas tewasnya enam eks laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Massa GNPR Akan Serahkan Langsung Novum Baru Kasus KM50 Kepada Kapolri
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ferry mengatakan nantinya ada tim yang berjumlah 10 orang yang akan mewakili massa aksi untuk bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal menyerahkan novum tersebut.
"Hari ini kita telah mendapat novum baru semoga tidak lama lagi kita bisa bertemu dengan Kapolri dan menyerahkan, hingga minimal MA (Mahkamah Agung) menilai kasus ini ada yang salah dan ditindak seadil-adilnya," kata Ferry saat aksi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Novum tersebut diserahkan, kata Ferry, karena Kapolri sudah berjanji akan kembali mengusut kasus tersebut jika ditemukannya bukti baru.
"Kita punya Kapolri yang cukup bagus Pak Sigit saat audiensi dengan DPR beliau menyampaikan jika ada novum baru kasus bisa dibuka kembali (kasusnya)" ungkapnya.
Dalam hal ini, selain menuntut agar kasusnya diselidiki kembali, massa aksi juga mendesak Komjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya kala itu ditangkap dan dipenjarakan.
Diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penembakan yang terjadi di KM 50 ini terjadi antara anggota polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.