Tahan Menteri Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Pastikan Telusuri Aliran Dana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana dari dugaan kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Rabu (17/5/2023).
"Terkait aliran dana tentu saja masih kita dalami, makanya kami juga setelah menetapkan tersangka kegiatan tidak berhenti begitu saja. Kita masih kumpulkan alat bukti lain," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.
"Penggeledahan sedang berjalan," ungkap Ketut.
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp8,032 triliun.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Harta Menkominfo Johnny G Plate
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.