Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahan Menteri Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Pastikan Telusuri Aliran Dana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tahan Menteri Johnny G Plate, Kejaksaan Agung Pastikan Telusuri Aliran Dana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana dari dugaan kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS), yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Rabu (17/5/2023).

"Terkait aliran dana tentu saja masih kita dalami, makanya kami juga setelah menetapkan tersangka kegiatan tidak berhenti begitu saja. Kita masih kumpulkan alat bukti lain," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu.

Baca juga: Rumah Dinas Menteri Johnny G Plate Dipasangi Garis Merah Putih Bertuliskan Kejaksaan RI

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini.

"Penggeledahan sedang berjalan," ungkap Ketut.

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp8,032 triliun.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Harta Menkominfo Johnny G Plate

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas