Dewan Pengawas Sudah Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro
Alexander Marwata menyebut Dewan Pengawas sudah memeriksa seluruh pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Dewan Pengawas sudah memeriksa seluruh pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.
Laporan dimaksud terkait pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Jadi di Dewan Pengawas kemarin kan kita sudah dipanggil semua, sudah diklarifikasi semua terkait dengan pemberhentian dari jabatan saudara EP (Endar Priantoro)," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Dia pun berharap Dewas KPK segera menyampaikan kepada masyarakat atas hasil klarifikasinya terhadap lima pimpinan.
"Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," imbuhnya.
Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro tidak menerima dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun telah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman RI.