Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas Sudah Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro

Alexander Marwata menyebut Dewan Pengawas sudah memeriksa seluruh pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengawas Sudah Periksa Semua Pimpinan KPK Terkait Laporan Brigjen Endar Priantoro
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK Klarifikasi LHKPN Brigjen Pol Endar Priantoro pada hari ini, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Dewan Pengawas sudah memeriksa seluruh pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

Laporan dimaksud terkait pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi di Dewan Pengawas kemarin kan kita sudah dipanggil semua, sudah diklarifikasi semua terkait dengan pemberhentian dari jabatan saudara EP (Endar Priantoro)," ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Dia pun berharap Dewas KPK segera menyampaikan kepada masyarakat atas hasil klarifikasinya terhadap lima pimpinan.

"Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuhi," imbuhnya.

Baca juga: Alexander Marwata Sebut KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro di Ombudsman RI

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro tidak menerima dirinya dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Berita Rekomendasi

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Endar pun telah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewas KPK, Polda Metro Jaya, hingga Ombudsman RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas