Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Terbuka Anies Baswedan Pasca Penetapan Tersangka Sekjen Nasdem Johnny G Plate

Anies Baswedan memberikan pernyataan terbuka pasca penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo, Rabu malam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernyataan Terbuka Anies Baswedan Pasca Penetapan Tersangka Sekjen Nasdem Johnny G Plate
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Anies Baswedan, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan saat menyambangi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP NasDem di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Usai penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi, Partai NasDem langsung menggelar pertemuan.

Usai menggelar pertemuan, Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, bisa berdampak terkait pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

"Sebenarnya pertanyaan Anda bisa jawab, pengaruh pasti ada," ujar Surya Paloh di NasDem Tower, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Partai NasDem Buka Suara Nasib Jabatan Menkominfo

Surya menyampaikan, karena langkah partai politik itu dibangun oleh kekuatan persepsi dan keyakinan publik.

Surya Paloh mengungkapkan, pemberitaan pun bisa mempengaruhi persepsi publik atas apa yang terjadi itu.

Berita Rekomendasi

"Tergantung bagaimana kita membangun persepsi publik, dan di situlah peran rekan-rekan institusi pers yang saya nantikan dan saya harapkan pers yang bebas," tutur Surya

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan terhadap Sekjen Partai Nasional Demokrat atau Nasdem tersebut dilakukan penyidik Kejagung setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penahanan terhadap Johnny G Plate diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Johnny G Plate ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Geledah Rumah Johnny G Plate

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas